| Written by Administrator, on 15-02-2009 14:24 |
Iklan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menampilkan perseteruan partai politik menimbulkan pro dan kontra. Pengamat Komunikasi Effendi Ghazali menilai tidak ada yang salah dari iklan tersebut. "Iklan-iklan seperti itu biasa dilakukan di negara-negara lain, jadi sangat lazim dan tidak perlu dipermasalahkan," kata Effendy saat dihubungi okezone di Jakarta, Jumat (13/2/2009).
|
|
|
Mengapa PKS Terus Difitnah? |
| Written by Administrator, on 12-02-2009 16:49 |
Kabid. Bina Mitra Poltabes Jambi (Ibu Aswini) secara tegas membantah pernyataan sebagaimana yang dilansir oleh SCTV. Bantahan serupa juga disampaikan oleh Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Keduanya menyatakan: tidak ada tindakan mesum – apalagi hubungan intim – antara tertuduh Zulhamli dengan petugas perempuan di Panti pijat tradisional “Sehat Bersih”.
|
|
|
PKS Siap Menang Kuantitatif dan Kualitatif |
| Written by Administrator, on 26-12-2008 15:05 |
Tiga bulan menjelang pemilu legislatif yang jatuh tanggal 9 April 2009 parpol saling berlomba meraup mayoritas simpatik pemilih. Bagi Partai Keadilan Sejahtera DKI Jakarta, kemenangan suara pemilu 2009 adalah harga mati yang harus diperjuangkan. Namun yang terpenting adalah kesiapan mental dan pengetahuan CAD (Calon Anggota Dewan) PKS tentang DKI Jakarta sebelum memasuki gedung parlemen. Alasannya agar para CAD yang terpilih nantinya mampu mengartikulasikan kepentingan konstituennya secara tepat. Dengan alasan itu, DPW PKS DKI Jakarta memberikan pembekalan seluruh CAD DPRD DKI Jakarta Periode II di Gedung Joang, Cikini, Jakarta Pusat, (20/12).
|
|
|
PKS: Kita Siap dan Tidak Masalah |
| Written by Administrator, on 26-12-2008 14:36 |
PKS merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal calon anggota legislatif (caleg) yang dipilih berdasarkan suara terbanyak. Partai ini pun telah jauh-kauh hari menyikapinya. "Kiat siap dan tidak masalah," kata Presiden PKS Tifatul Sembiring saat dihubungi lewat telepon, Selasa (23/12/2008). "Yang bos-bosnya sering ongkang-ongkang kaki yang masalah. Kalau kita siap turun ke bawah," jelasnya.
|
|
|
Caleg Dipilih Berdasarkan Suara Terbanyak |
| Written by Administrator, on 26-12-2008 14:30 |
Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan soal aturan syarat bilangan pembagi pemilih 30 persen bagi calon legislatif yang tercantum dalam Pasal 214 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
|
|
|
|